RMONLINE.ID - Belakangan ini sedang viral kasus guru honorer Supriyani dituding aniaya anak polisi, hingga dirinya harus berurusan dengan hukum dan tengah menghadapi tuntutan di meja hijau.
Supriyani sendiri merupakan guru honorer di SDN 4 Baito, yang dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota polisi.
Atas kejadian ini, Supriyani mendapat pembelaan dari berbagai pihak, bahkan Mendikdasmen Abdu Mu'ti menyampaikan akan mengangkat Supriyani menjadi guru PPPK lewat jalur afirmasi.
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Pemberian jalur afirmasi pada Supriyani menjadi komitmen agar guru masih bisa mengajar dengan baik," katanya dilansir dari disway.id.
BACA JUGA:Menyala di Mukomuko, Cagub Nomor 2 Rohidin - Merri Akan Menang
BACA JUGA:Pertemuan Sapuan – Wasri di Kecamatan Air Manjuto Membludak, Mak-mak: Ibu Wasri Ngangenin
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ikut angkat bicara atas kasus ini, ia menyampaikan keprihatinan usai mengetahui kasus Supriyani guru honorer telah sampai di meja hijau pengadilan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi berinisial RD.
Ia juga mengatakan kasus ini memiliki banyak kejanggalan dan rekayasa yang sangat tinggi.
"Saya sangat prihatin dan sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi" ujar Susno.
Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak masuk ranah pidana jika aparat penegak hukum memahami aturan dan yurisprudensi.
Susno menjelaskan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah tahun 2004, tindakan guru dalam mendidik murid tidak dapat dipidana.
"Guru itu harusnya bebas karena sudah dilindungi oleh yurisprudensi bahwa tindakan seperti itu bukanlah tindak pidana." sambungnya.
BACA JUGA:Tim Pemenangan Ancam Pidanakan Perusak APK Pasangan Edwar – Ruslan di Kota Mukomuko
BACA JUGA:Presiden: Saya Tidak Minta Setia Kepada Prabowo, Setialah Bangsa dan Negara
Lebih lanjut, Susno juga geram dengan proses hukum yang diterima kejaksaan tanpa mempertimbangkan fakta materiil.