8 Honorer Dilaporkan ke Bawaslu, Sejumlah PNS Dalam Pantauan Ketat

Jumat 25-10-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Bawaslu Mukomuko kembali  terima laporan terkait netralitas, kali ini ada 8 tenaga honorer yang dilaporkan warga karena diduga memihak dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon.

Selain itu juga beberapa ASN dalam pengawasan ketat Bawaslu, karena dicurigai ikut mengkampanyekan pasangan calon bupati dan juga calon Gubernur.

Ditemui di ruang kerjanya, Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan yang terbaru laporan dari masyarakat terkait dengan tenaga honorer yang diduga memihak.

Namun pihak pelapor sekarang diminta melengkapi suarat dan isi laporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Sapuan di Mata Forum Komunikasi Pimpinan Pondok Pesantren, Sosok Kepala Daerah Inklusif dan Peduli

BACA JUGA:Debat Calon Bupati Mukomuko di Mercure, Hanya 25 Pendukung Paslon Boleh Hadir

"Ada 8 honorer yang dilaporkan oleh masyarakat, indikasinya mereka mengkampanyekan salah satu pasangan calon bupati. Honorer termasuk pegawai pemerintah yang diharuskan menjaga netralitas dalam Pilkada," kata Teguh.

Selain laporan juga diakuinya ada beberapa ASN saat ini dicurigai memihak dan ikut mengkampanyekan pasangan calon.

Untuk sementara karena bersifat temuan dari tim Bawaslu, para ASN yang dicurigainya dalam pantauan ketan petugas di lapangan.

Para ASN yang dicurigai ini merupakan orang-orang dekat beberapa pasangan calon bupati dan wakil Bupati Mukomuko.

"Kalau buktinya lengkap akan kami panggil dan diproses. Karena sudah diatur dengan jelas, apapun dalihnya ASN harus netral," tutupnya.

BACA JUGA:Pendukung Nomor 2 Vs 3 Panaskan Suhu Politik Pemilihan Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Pengasuh Ponpes di Kabupaten Mukomuko: Perda Pesantren Bukti Nyata Sapuan – Wasri Peduli Pondok Pesantren

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Mukomuko, telah meneruskan lima kasus pelanggaran netralitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah kepada Penjabat smetara  (Pjs) Bupati Mukomuko.

Bawaslu Mukomuko menerbitkan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh tiga BPD dan dua tenaga honorer ini kepada bupati setelah dilakukan kajian dengan bukti-bukti yang mengarahkan bahwa mereka tidak netral. 

Kategori :