Selanjutnya kepala daerah yang akan memberikan sanksi terhadap lima orang yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya pula hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Mukomuko menangani 13 kasus. Lima orang pelanggaran telah diterbitkan rekomendasi dan telah diteruskan ke kepala daerah. Dan 8 pelanggaran lainnya masih dalam proses tindaklanjut.
Untuk diketahui, dalam Pasal 9 Undangan-undangan nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
BACA JUGA:OTD Sampai Hati Merusak APK Milik Sapuan – Wasri, Paslon Petahana Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko
BACA JUGA:4 Dewan Golkar Mangkir Saat Paripurna Penetapan Zamhari Sebagai Ketua DPRD MM
Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan dijelaskan bahwa "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara Anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
Adapun bentuk-bentuk Perbuatan yang dapat dikenakan sanksi adalah;
1. Hadir dalam kampanye pasangan calon
2. Memberikan sambutan dalam kampanye
3. Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu
4. Memasang Alat Peraga atau bahan Kampanye di rumah atau barang milik pribadi
5. Memfasilitasi kegiatan kampanye
6. Memposting dukungan dan/ atau citra diri pasangan calon di media sosial
7. Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/ kelurahan
8. Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.*