MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Surat Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia terkait penetapan pimpinan DPRD Mukomuko, belum ditindaklanjuti.
Hingga kini, surat pengantar pengangkatan unsur pimpinan DPRD Mukomuko dari Partai Golkar belum disampaikan ke lembaga DPRD Mukomuko.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mukomuko Syahrizal, SH ketika dikonfirmasi pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dikatakannya, berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwasanya DPP Partai Golkar telah menetapkan nama anggota dewan yang bakal menduduki jabatan unsur pimpinan DPRD Mukomuko.
BACA JUGA:Debat Paslon Bupati Mukomuko Akan Dilaksanakan di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Baliho Sapuan – Wasri Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Dirusak OTD
Pun demikian, kata Syahrizal, secara lembaga pengangkatan unsur pimpinan dewan akan diproses apabila telah memenuhi persyaratan administrasi.
‘’Bagaimana coba, sampai sekarang belum ada surat pengantar dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Mukomuko. Kami di sekretariat akan membantu proses pengangkatan itu apabila persyaratan administrasi sudah terpenuhi, seperti sebelumnya unsur pimpinan dari Partai Hanura dan Gerindra,’’ kata Syahrizal.
Berdasarkan surat DPP Partai Golkar Nomor 164 tertanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
DPP Partai Golkar menetapkan Zamhari anggota dewan terpilih sebagai pimpinan DPRD Mukomuko dari Partai Golkar.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Ingatkan Badan Ad Hoc Jaga Integritas
BACA JUGA:Kampanye Putaran Pertama Selesai, Calon Bupati Mukomuko Pindah Zona
‘’Secara prosedur di Golkar, surat DPP itu ditujukan ke DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, kemudian baru ke DPD II Kabupaten Mukomuko. Dan kami akan memproses setelah surat itu kami terima,’’ kata Syahrizal.
Di lain sisi, Syahrizal menyampaikan, meski Golkar belum menetapkan unsur pimpinan DPRD, tidak mengganjal pembahasan dan pengesahan APBD.
‘’Untuk proses pengesahan anggaran, tidak ada masalah. Kan dua orang unsur pimpinan sudah terbentuk. Hanya saja, keterlambatan penetapan ini menimbulkan kejanggalan,’’ ujarnya.
Instrumen Politik di Internal Golkar Jangan Sampai Mengganggu Kepentingan Rakyat