Aturan Penting Tes CPNS 2024, Seluruh Peserta Harus Paham Agar Lulus

Rabu 09-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Sesuai jadwal, tes SKD CPNS 2024 berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024 di lokasi yang telah dipilih peserta.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan sesi SKD CPNS 2024 akan diinformasikan bertahap mulai 9-15 Oktober 2024.

Satu hal yang perlu menjadi perhatian, peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2024 harus mengetahui tata tertib dan apa saja yang perlu dibawa saat tes.

BACA JUGA:Sebanyak 2.652 Pelamar CPNS Pemkab Mukomuko Terverifikasi Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Pendaftar CPNS 2024 dan Jadwalnya

Tata tertib SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2004.

Adapun tata tertib Tes SKD CPNS 2024 yaitu:

- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi

- Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai

- Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta

BACA JUGA:319.904 Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat, Total Pendaftar 3.321.312 Orang

BACA JUGA:Seleksi CPNS Mukomuko Capai 3.491 Pelamar, Hari Ini Terakhir Pendaftaran

- Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai. Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak.

- Membawa Kartu Peserta Seleksi 

- Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu 

Kategori :