RMONLINE.ID - Merujuk keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 768 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Mukomuko tahun 2024, setiap calon dibolehkan menggelontorkan dana kampanye hingga Rp 16,8 miliar.
Jumlah maksimal anggaran kampanye yang boleh digunakan calon ini jauh lebih besar dari Pilkada sebelumnya.
Namun perlu diketahui, walau boleh gunakan dana hingga Rp 16,8 miliar, namun penggunaannya harus sesuai ketentuan, tidak boleh untuk money politik.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Pelajari Titik Lokasi Larangan Kampanye untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Paslon Bupati Mukomuko Sepakat Pilkada Damai, Pendukung Harus Ikut
Diantara rincian penggunaan dana kampanye dalam lampiran keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 768 tahun 2024 yaitu:
- Untuk biaya rapat umum satu pasangan calon dengan massa mencapai 10.000 orang, biaya maksimal Rp 1,7 miliar.
- Pertemuan terbuka 1000 orang massa 58 kali, biaya maksimal boleh digunakan Rp 4 miliar lebih.
- Pertemuan tatap muka dan daring maksimal 300 orang, sebanyak 174 kali, maksimal biayanya Rp 3,6 miliar lebih.
- Pembuatan bahan kampanye 1 kegiatan dengan 139.976 pemilih, maksimal biaya yang digunakan calon Rp 4,2 miliar
BACA JUGA:Mata Pilih Tetap Pilkada berkurang dari DPS, Pecah Dari 140 Ribu Pemilih
BACA JUGA:Calon Bupati Mulai Kampanye Keliling, Petahana Sapuan Terbang ke Tanah Suci
- Penyebara, bahan kampanye kepada umum 1 paket maksimal biayanya Rp 226 juta lebih.
- Pemasangan alat peraga kampanye 15 buah maksimal biayanya Rp 1,1 miliar
- Untuk bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster dan lainnya maksimal dibolehkan senilai Rp 1 miliar lebih