Calon Bupati Boleh Habiskan Dana Rp 16,8 Miliar Untuk Kampanye

Sabtu 28-09-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Kemudian maksimal biaya untuk kampanye di media sebanyak Rp 200 juta.

Diminta tanggapannya soal maksimal dana kampanye yang boleh digunakan calon ini, Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo tidak mempersoalkan.

Yang ditekankan dilarang melakukan money politik atau membagikan uang kepada pemilih. Kalau biaya kampanye digunakan untuk APK, biaya operasional dan biaya kampanye lainnya silahkan saja.

"Dengan kebutuhan APK dan operasional sangat realistis dana kampanye itu besar, tapi jangan pernah melakukan money politik," pungkas Teguh.*

Kategori :