RMONLINE.ID - Pemerintah pusat sudah menetapkan daftar kendaraan yang terlarang mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina.
Kabarnya mulai 1 oktober SPBU di wilayah Kabupaten Mukomuko dan daerah lainnya sudah diwarning agar menolak secara langsung kendaraan tersebut mengisi pertalite.
Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengatakan, mulai 1 oktober ini kendaraan di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc masuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
BACA JUGA:Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon
BACA JUGA:Takut Masuk Neraka, Toke Sawit Sukarela Datangi Dinas Akurkan Timbangan
Pihaknya sudah mulai turun ke SPBU untuk mensosialisasikan dan mengingatkan agar memastikan tidak ada pelayanan pengisian pertalite bagi kendaraan yang CC-nya sudah diatas ketentuan tersebut.
Sebab penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
"Kalau punya mobil sudah 1,5 CC itu termasuk orang kaya, mampu membeli kendaraan diatas Rp 200 juta, maka tidak berhak lagi menerima subsisi," kata Nurdiana.
Untuk diketahui diantara daftar kendaraan yang akan dilarang isi Pertalite yaitu:
- All New Kijang Innova G Diesel (2.494 cc)
- GR Yaris 1.6 (1.618 cc)
- All New Avanza 1.5 G CVT (1.497 cc)
- All New Veloz 1.5 CVT (1.497 cc)
- New Rush 1.5 G (1.496 cc)