- Gantungan kunci
- Pin Peniti
- Kalender
BACA JUGA:Politik Uang Sulit Dicegah, Bawaslu Berharap Paslon Bupati Saling Awasi
BACA JUGA:Inilah Berbagai Manfaat Dibalik Keindahan Bunga Teratai yang Cantik
Terkait dengan nominal harga barang yang boleh dibagikan, jika merujuk dari pemilu sebelumnya, yaitu antara Rp 60 ribu hingga maksimal Rp 100 ribu.
Perlu dipertegas, walau hanya 50 ribu atau 100 ribu, calon dilarang membagikan uang kepada calon pemilih.*