- pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau
BACA JUGA:Tugas Karto dan Wisnu Pimpinan DPRD Mukomuko Sementara
BACA JUGA:Bupati Bangun 4 Titik Jalan Gunakan DBH Sawit, Ini Rinciannya
- pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
2. Selain ketentuan diatas pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
e. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.
f. Bagi Pelamar S1, D-IV, D-III Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
g. Bagi Pelamar SMA/Sederajat Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata
minimal 70,00 dan atau 7,0.
Berikut 150 Formasi CPNS Pemkab Mukomuko :
Tenaga Kesehatan :