- Dokter pendidik klinis; dan
- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
BACA JUGA:Polisi Rilis Penangkapan Narkoba Terbaru Usai Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Terpilih
BACA JUGA:Balon Bupati Petahana Sapuan - Wasri Hampir Pasti Diusung NasDem dan Perindo
f. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud memiliki ketentuan sebagai berikut:
- pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (kecuali bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri);
G. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
H. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah; dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
j. pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
K. informasi Akreditasi program studi/ perguruan tinggi diperoleh dari: