Capai Target Program JKN-KIS, Bupati Mukomuko Terima Penghargaan UHC Award dari Wapres RI

Kamis 08-08-2024,19:16 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Terkhusus Pemda daerah yang telah 95 persen masyarakatnya tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). 

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Bengkulu, cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Mukomuko tahun 2024 telah mencapai angka 98,93 persen dari jumlah 201.227 penduduk. 

BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Mukomuko Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Mukomuko

BACA JUGA:KPU Tetapkan TPS Tambahan untuk Pilkada Mukomuko 2024

Data ini disampaikan secara resmi oleh BPJS Bengkulu dalam kegiatan sosialisasi program Petakan, Sisir, advokasi dan Registrasi (PESIAR) sekaligus rapat koordinasi (rakor) terkait capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu.

Di Kabupaten Mukomuko, masih terdapat sekitar 2.149 penduduk yang belum tergabung di kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  

Namun demikian, pihak BPJS berkolaborasi dan kerjasama dengan pemerintah darah setempat terus upaya maksimalkan agar warga yang belum tergabung, bisa terdaftar menjadi kepesertaan BPJS. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si  menyampaikan, konsolidasi dan koordinasi Pemkab dengan pihak BPJS dalam meningkatkan peserta BPJS ini terus dilakukan. 

BACA JUGA:PAN Secara Resmi Sudah Keluarkan Mandat Untuk Calon Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Porami FC Gebuk Porsel di Final dengan Skor 3 : 2, Bupati Mukomuko Tutup Turnamen Bandar Ratu Cup II

Ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dalam upaya melakukan advokasi dan memastikan masyarakat yang belum terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya dalam jaminan kesehatan sosial. 

‘’Dalam sosialisasi program PESIAR sekaligus Rakor capaian UHC di Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu, koordinasi terus ditingkatkan sebagai penguatan dan upaya bersama dalam memastikan masyarakat kita tergabung dan mendapatkan layanan jaminan kesehatan sosial,’’ kata Abdiyanto. 

Abdiyanto mengungkapkan, pelayanan kesehatan sejatinya sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah program gotong-royong bersama. Maka komitmen ini harus didukung secara bersama, dalam bentuk dan langkah-langkah strategis.

Komitmen dan gotong royong secara bersama ini, termasuk di dalamnya keterlibatan dari pihak perusahaan. 

BACA JUGA:Sapuan Masih Berpotensi Salip Calon Lain Untuk Dapatkan Mandat Dukungan Parpol

BACA JUGA:Pasien Diminta Laporkan Jika Berobat Diminta Uang Oleh Petugas Faskes

Kategori :