Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIB, rombongan patroli dan masuk ke kawasan hutan. Saat itu menemukan adanya perambahan hutan oleh warga di areal kawasan PT.Sipef wilayah Selagan Raya.
Dari hasil pengecekan koordinat lokasi oleh petugas gabungan, perambahan hutan oleh warga sudah melewati tapal batas HPT dan Sipef biodiversity.
Pada saat penemuan lokasi perambahan ini, petugas tidak menemukan warga yang diduga pelaku perambahan hutan di lokasi.
Namun aparat yang tergabung dalam tim tidak tinggal diam, hingga melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran itu, pihak tim gabungan telah mengantongi identitas terduga pelaku perambahan kawasan hutan tersebut.
BACA JUGA:Satlantas Polres Mukomuko Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong
BACA JUGA:Koalisi PKB dan Hanura Usung Renjes dan Rismanaji di Pilbup Mukomuko
Dari data terhimpun, warga terduga pelaku perambahan kawasan hutan dengan cara dibakar ini berinisial Am, warga Kecamatan Selagan Raya.
‘’Luas lahan PT sipef yang digarap oknum warga kurang lebih 1 hektare, pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk dijadikan lahan perkebunan sawit,’’ jelas Kapolsek.
Tidak hanya itu, di sekitar lokasi itu juga ditemukan dugaan perambahan kawasan hutan HPT dengan luas sekitar 3 hektare lebih. Pelaku juga mengolah lahan tersebut dengan cara ditebang dan kemudian dibakar.
Usai patroli lapangan, sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan tim tiba di Polsek Teras Terunjam. Dalam giat ini, pihak Polsek Teras Terunjam juga telah mengambil beberapa tindakan.
Memberi tahu kepada tim patroli PT Sipef biodiversity untuk membuat surat teguran kepada warga yang bersangkutan untuk tidak Membuka lahan dan menanami kelapa sawit di area kawasan PT.Sipef.
‘’Selama dalam perjalanan patroli, situasi dapat dilaporkan aman dan kondusif,’’ ujar Irfansyah.