MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Dari upaya yang dilakukan pemerintah, air bersih hasil produksi PDAM Kabupaten Mukomuko, Bengkulu telah dinikmati sebagian besar pelanggan.
Akan tetapi untuk mendukung keberlangsungan usaha, PDAM Tirta Selagan Mukomuko menemukan persoalan baru yang mesti mendapatkan solusi.
Menurut Direktur PDAM Tirta Selagan Mukomuko, Sondri. Ia mengungkapkan, banyak temuan pelanggan PDAM yang tidak memiliki water meter atau meteran air.
Akibat dari temuan ini, pihaknya terkendala dalam proses penagihan rekening penagihan penggunaan air.
‘’Upaya proses perbaikan jaringan untuk peningkatan layanan terus dilakukan. Baik dari bantuan BWS maupun pemerintah daerah,’’ ungkap Sondri di Mukomuko, Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Bangun Citra Polri yang Humanis, Polres Mukomuko Himpun Gagasan Melalui Forum Konsultasi Publik
BACA JUGA:Ribuan Warga Mukomuko Terbelit Tunggakan BPJS dengan Total Rp21 Miliar, Cek Mungkin Anda!
‘’Dari upaya itu, secara bertahap air bersih pada sebagian besar sudah mengalir ke rumah-rumah pelanggan. Namun yang menjadi kendala, dalam proses penagihan. Temuan kami, banyak pelanggan yang tidak memiliki water meter,’’ imbuhnya.
Dijelaskan Sondri, pemakai air bersih hasil produksi PDAM yang aktif sampai hari ini berjumlah sebanyak 1100 pelanggan.
Akan tetapi, dari sejumlah pelanggan aktif tersebut, 50 persen pelanggan air bersih tidak disertai dengan water meter sebagai alat ukur kubikasi penggunaan air PDAM.
‘’Ini menjadi kesulitan kami, karena sebagian dari pelanggan aktif yang kami temukan tidak memiliki water meter. Jadi, kami kesulitan dalam menghitung penggunaan air untuk penerbitan rekening tagihan,’’ ujarnya.
Sebagai solusi dari persoalan ini, kata Sondri, pihaknya berharap adanya dukungan pemerataan pemasangan water meter. Bagi pelanggan yang tidak memiliki water meter atau water meter yang sudah rusak, kembali dilakukan pemasangan baru.
‘’Ya, kami berharap adanya pemerataan pemasangan meteran. Dengan pemerataan water meter ini memudahkan proses penagihan rekening air pelanggan,’’ pintanya.
Terkait dengan biaya tagihan rekening, pihak PDAM belum berwacana menaikkan tarif. Dikatakan Sondri, besaran biaya tagihan rekening PDAM masih berpedoman pada Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 9 Tahun 2013.
BACA JUGA:RPJPD Mukomuko Harus Selaras Dengan Visi Indonesia Emas 2045