Marjono menambahkan, petugas Pantarlih nantinya mendatangi rumah-rumah warga, dalam rangka untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih Pilkada serentak tahun 2024.
Sehingga, warga masyarakat yang telah dicoklit akan menerima tanda bukti sudah terdaftar, dan stiker sudah dicoklit yang akan ditempel pada rumah masing-masing.
"Masyarakat yang belum terdaftar atau belum dicoklit, dapat menghubungi PPS dan PPK setempat, atau KPU Kabupaten Mukomuko untuk informasi lebih lanjut," tutup Marjono. *