Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri menyebutkan, ada ASN ini, yakni guru dan pegawai di salah satu OPD. Keduanya ini terbukti indisipliner sehingga sanksi terhadap keduanya diberhentikan dari ASN.
Niko Hafri, yang juga Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara ini mengatakan, pihaknya sudah memproses draf SK pemberhentian dua orang ASN indisipliner ini.
Ia menambahkan, selanjutnya draf SK pemberhentian terhadap dua ASN ini diserahkan kepada bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah setempat.
Ia mengatakan, Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelumnya telah melimpahkan tugas kepada BKPSDM setempat untuk membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN.
Berdasarkan laporan dan penelusuran tim, katanya, ASN yang bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP ini sudah selama setahun lebih meninggalkan tugas. Begitu pun dengan salah seorang pegawai DPMD Mukomuko, juga lebih dari setahun meninggalkan tugas. Kedua ASN ini direkomendasikan untuk diberhentikan dari statusnya sebagai PNS, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. *