MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Mengabdi untuk masyarakat di bidang hukum, 3 orang putra Kabupaten Mukomuko tergabung dalam barisan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu periode 2022 – 2027.
Tiga orang putra Mukomuko tersebut, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si, Burhandari, SH., M. Si dan Muklis, SH. Ketiganya merupakan koordinator LBH-AP perwakilan daerah Kabupaten Mukomuko.
‘’Benar, saya, bersama rekan kita Burhandari dan Muklis dipercaya menjadi koordinator daerah Kabupaten Mukomuko di kepengurusan LBH Advokasi Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu,’’ kata Abdiyanto dihubungi, Minggu, 23 Juni 2024.
BACA JUGA:Sekda Mukomuko Respons Wacana Mendagri Tindak ASN Terlibat Judi Online
Kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu Periode 2022 – 2027 dilantik pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Prosesi pelantikan oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu Dr. H. Fazrul Hamidy, MM., MH di Aula Hasan Dien Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Kepengurusan LBH-AP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 004/KEP/II.0/D/2024 yang diterbitkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Fazrul Hamidy., MM., MH.
Berdasarkan SK tersebut dapat diketahui, LBH-AP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu periode 2022 – 2027 diketua oleh Elfahmi Lubis, SH., S.Pd., M.Pd., C.NSP,. C.Med. Posisi Sekretaris dijabat oleh Ramat Syaiful Haq., S.HI., MH., CM dan Bendahara Podi Sastra Pramana Putra, SH.
Selain itu, termasuk di dalamnya kepengurusan bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Bidang Pendidikan, Bidang Ligitimasi Perundang-Undangan dan Sosialisasi Hukum, Bidang Kebijakan Advokasi Publik serta Penelitian dan Pengembangan Organisasi, serta perwakilan daerah dari masing-masing kabupaten kota di Provinsi Bengkulu.
Tujuan pembentukan kepengurusan LBH-AP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu ini tiada lain untuk memberikan edukasi, pendidikan hukum serta pendampingan hukum kepada masyarakat.
Seperti disampaikan Dr. Abdiyanto, misi utama pembentukan organisasi lembaga bantuan hukum ini untuk memberikan edukasi terkait persoalan hukum ke tengah-tengah masyarakat.
‘’Melalui lembaga ini, kita lebih leluasa memberikan edukasi pendidikan hukum kepada masyarakat. Baik secara perorangan maupun kelompok masyarakat serta lembaga resmi pemerintah,’’ kata Abdiyanto.
BACA JUGA:Personel Polisi – TNI di Mukomuko Wujudkan Kebugaran Jasmani Melalui Senam Bersama