MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, mengungkapkan bahwa 42 desa di daerah ini telah mengajukan persyaratan penyaluran Dana Desa (DD) 60 persen tahap II tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Ujang Selamat ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 Juni 2024.
‘’Dari 148 desa, sebanyak 42 desa telah mengakukan persyaratan penyaluran DD tahap II. Target kita, selambat-lambatnya Juli nanti, semua desa telah melakukan proses penyaluran,’’ kata Ujang Selamat.
BACA JUGA:Tembok Laut BWS Sumatera VII Bengkulu di Mukomuko Tergerus, Warga: Benahi Sebelum Parah!
BACA JUGA:Gas Elpiji Subsidi Jatah Mukomuko 5 Ribu Metrik Ton, Pengiriman dari Pertamina Melalui 2 Agen Resmi
Mencermati proses penyaluran Dana Desa (DD) 60 persen tahap II dan Alokasi Dana Desa (ADD), DPMD tidak tinggal diam. Dikatakan Ujang Selamat, pihaknya turut turun langsung ke lapangan, menggali informasi dan kendala yang dihadapi pihak desa.
‘’Untuk target percepatan ini, kita juga turun menanyakan langsung kendala yang dihadapi desa,’’ kata Ujang Selamat.
Menurut Ujang Selamat, pengajuan DD dan ADD tahap II di Kabupaten Mukomuko tahun ini termasuk cepat, dari sebanyak 148 desa, sudah 42 desa yang mengajukan pencairan pada minggu kemarin.
‘’Dari sebanyak 42 desa yang direkomendasikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), yang sudah cair pastinya sebanyak 33 desa, dan masih ada sejumlah desa masih dalam proses pencairan,’’ ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahap dua ini minimal bulan Juli semua desa sudah mengajukan pencairan DD dan ADD berdasarkan hasil perkembangan pekerjaan yang bersumber dari dana ini di desa.
"Setelah saya turun dan berpikir masih ada desa belum mencapai progres pekerjaan," ujarnya.
Untuk itu, katanya, minimal semua desa mengajukan pencairan DD dan ADD tahap dua bulan Juli karena pihaknya takut desa terlambat menyelesaikan pekerjaannya.
BACA JUGA:5 Kandidat Kuat Calon Bupati Mukomuko Yang Berpeluang Maju Pilkada
BACA JUGA:Tekan Inflasi, TPID Mukomuko Gandeng Bank Indonesia Buka Layanan Pasar Murah
Jika desa terlambat mengajukan pencairan desa, maka desa menjadi sulit menyelesaikan kegiatannya dalam waktu yang cukup singkat.