Alur pendaftaran sertifikat prima, pelaku usaha mendaftarkan produknya ke UPTD BPMKP, selanjutnya uji ulang dokumen.
Terus penilaian lapangan dan pengambilan contoh, uji keamanan pangan dan penerbitan sertifikat pangan.
Bagi petani atau unit usaha yang ingin mendapatkan sertifikat prima, DKP siap membantu memfasilitasi pengurusannya.
Sebetulnya selama ini pengawasan terus dilakukan terhadap produk pangan tumbuh, hanya saja Mukomuko belum memiliki laboratorium untuk pengujian secara pasti.
"Pengawasan terus kita lakukan terhadap keamanan sumber bahan pangan masyarakat," tutupnya.*