RMONLINE.ID - Petani atau pemilik kebun sebagai pelaku usaha bahan pangan tumbuhan disarankan memiliki sertifikat prima, yaitu sertifikat penilaian atas terhadap usaha tani yang dilakukan. Ada tiga produk hasil penilaian, yaitu prima 3, prima 2 dan prima 1.
Prima 3 artinya produk yang dihasilkan aman dikosumsi yaitu Aman Pestisda. Terus prima 2, artinya produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, aman pestisida dan bermutu.
Terakhir prima 1, artinya produk yang dihasilkan aman dikosumsi (aman pestisida), bermutu dan ramah lingkungan (HACCP).
BACA JUGA:Kejadian, Lurah Gunakan Bulldozer, Polisi Bersenjata Sekop
BACA JUGA:KPU Mukomuko Akan Datangkan Grup Band Legendaris, Luncurkan Maskot Pilkada
Produksi pertanian bahan pangan diantaranya adalah buah buahan dan sayur sayuran. Sertifikat Prima ini merupakan wujud dari penjaminan Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI terhadap keamanan produksi pertanian yang ada di Indonesia.
Untuk mendapat setifikat ini, pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Ketahanan pangan (DKP) dapat membantu petani atau pemilik unit usaha pertanian melakukan pengurusan.
Karena yang berkompeten mengekuarkan sertifikat adalah Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi.
Kabid Kosumsi dan Keamanan Pangan, Meri Marlina, SP melalui analis ketahanan pangan, Yeni Usna, S.Tp menjelaskan, memiliki sertifikat keamanan pangan ini akan membantu unit usaha pangan atau petani dalam memasarkan produknya.
Karena hasil pertanian berupa pangan tumbuhan akan memiliki mutu yang bagus dan dapat di pasarkan di berbagai supermarket, mall dan bahkan untuk kebutuhan ekspor. Tentu juga akan memberi keamanan pangan bagi masyarakat.
"Perlunya sertifikat pangan tumbuh ini untuk menjamin keamanan pangan masyarakat, juga akan sangat menuntungkan bagi petani atau unit usaha pangan, karena pemasarannya bisa lebih leluasa, termasuk ke luar daerah hingga ekspor," katanya.
BACA JUGA:Lurah Inisiasi Bersihkan Sedimen Lumpur di Jalan Nasional Mukomuko Terdampak Gelombang Pasang
BACA JUGA:Murid SD 4 Mukomuko Korban Gelombang Pasang, Tempat Tinggalnya Roboh, Perlengkapan Sekolah Ludes
Intinya registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) adalah salah satu penjaminan bahwa produk pertanian telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan.
Memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberi jaminan dan perlindungan masyarakat atau konsumen.