Artinya untuk bisa mendaftar ke KPU, pasangan calon harus didukung oleh koaliasi parpol yang memiliki 5 kursi di DPRD Mukomuko.
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. Tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. Tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. Tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. Tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. Tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. Tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. Tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.*