RMONLINE.ID - Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mukomuko, Bengkulu jalur independen sudah resmi berakhir.
Hasilnya, dipastikan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko mendatang tidak ada calon yang maju lewat jalur perseorangan.
Dimana jadwal yang ditetapkan KPU, upload data dukungan di SILON KPU dan penyerahan berkas pisik mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Sampai berakhir wakti, tidak ada calon yang menyampaikan berkas.
Informasinya para calon keberatan untuk memenuhi syarat dukungan untuk satu pasangan calon bupati Mukomuko yang mencapai 13.824 dukungan.
BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Diisukan Bakal Menjadi Calon Gubernur Riau, Akan Ceramah di Mukomuko
BACA JUGA:PPP Menjadi Parpol Paling Cantik, Menjadi Rebutan Bakal Calon Bupati Mukomuko
Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri mengatakan karena tidak ada yang upload berkas dan menyampaikan syarat, maka sudah bisa dipastikan tidak ada calon jalur perseorangan untuk Bupati Mukomuko.
"Pendaftaran sudah habis, sekarang sudah tidak bisa lagi. Semua calon akan maju lewat jalur Parpol," katanya.
Lanjutnya, calon independen yang ada untuk calon Gubernur Bengkulu, artinya KPU Mukomuko juga akan turun melakukan verifikasi vaktual terhadap dukungan calon tersebut.
Sebab informasinya, dari syarat dukungan yang disampaikkan bakal calon gubernur independen, juga ada dari wilayah Mukomuko.
"Kalau untuk calon gubernur ada satu calon independen, kita akan ikut melakukan vaktual di wilayah Mukomuko nantinya," papar Amri.
Untuk calon bupati dan wakil Bupati Mukomuko yang akan mencalon, maju lewat jalur partai politik.
Adapun syarat minimal dukungan parpol harus dimiliki yaitu 20 persen dari jumlah kursi anggota dewan.
BACA JUGA:Tiga Kapolsek di Mukomuko Bergeser, Kapolres: Segera Menyesuaikan Diri
BACA JUGA:PT DDP Perpanjang Seluruh Izin HGU Perkebunannya, Hanya Melepas Lahan Yang Tidak Diganti Rugi