Bupati dan Seluruh Pejabat dan Pegawai Setdakab Mukomuko Harus Ngungsi, Ada Rehab
Rencana rehab kantor bupati-Radar Mumuko-Amris
RADARMUKOMUKO.COM - Dalam beberapa bulan kedepan, bupati, wabup, seluruh pejabat dan staf Setdakab Mukomuko harus ngungsi ke tempat lain untuk sementara.
Pasalnya, Sekretariat daerah atau kantor Bupati Mukomuko ini akan menjalani rehab total. Bahkan kabarnya rehap ini menelan dana hingga Rp 5 miliar.
Perbaikan bakal dilakukan menyeluruh, mulai dari atap, semua ruangan, toilet, cat hingga pembangunan merek kantor bupati di bagian depan. Selama proses pengerjaan mau tidak mau, kantor bupati kemungkinan akan dikosongkan.
Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan menjelaskan usia kantor bupati ini sudah cukup tua dan memang sudah waktunya mendapat rehap. Sejak dibangun 2013 lalu belum pernah direhap.
BACA JUGA:Muncul Lobang Besar di Sumbar Bikin Warga Was-Was, Begini Kondisi dan Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA:Pejabat Eselon Bisa Dimutasi Kembali Walau Belum 2 Tahun Menjabat, Jika Alasannya Ini
Kondisinya sendiri sudah cukup mengkhawatirkan, banyak ruangan yang bocor saat hujan dan termasuk instalasi listrik dan toilet sudah tidak memadai.
Rencana rehap ini sudah sejak beberapa tahun lalu, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan baru sekarang bisa dilaksanakan.
"Bayangkan dari sejak dibangun belum pernah di rehap, ruangan saya sendiri kalau hujan bocor, ini jelas membuat konsentrasi kerja kawan-kawan terganggu," kata Sekda.
Lanjutnya, sistem kerja pegawai saat rehap dilaksanakan mulai dirancang. Kemungkinan nanti ada beberapa tempat yang dimanfaatkan untuk kerja sementara.
Seperti bupati kemungkinan ngantornya di balai daerah atau di rumah dinas, begitupun dengan wakil bupati. Untuk sekda dan pegawai lainnya, salah satu pilihan kantornya di eks rumah bupati di lampur merah.
BACA JUGA:Disiplin ASN Disorot, Bupati Kumpulkan Seluruh Pegawai di Lingkungan Pemda Mukomuko
BACA JUGA:Warga Manunggal Jaya Nikmati Jalan Aspal Skema Inpres dan APBD Mukomuko
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
