‘’Dalam pelaksanaan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah, tidak ada pembacaan pembukaan undang-undang dan teks Pancasila. Tata tertib dan pedoman upacara sudah ditetapkan dan mengacu kepada petunjuk pusat,’’ ulasnya.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Segini Perkiraan Gaji Anggota Dewan di Mukomuko
Berikut Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28 Tahun 2024
Urutan Upacara:
a. Persiapan
- Peserta upacara memasuki lapangan upacara
- Komandan upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada komandan upacara
b. Pelaksanaan Upacara
- Laporan perwira upacara kepada inspektur upacara
- Inspektur upacara memasuki lapangan upacara
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Penghormatan komandan kepada inspektur upacara
- Laporan komandan kepada inspektur upacara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara
- Amanat inspektur upacara