Kajari Mukomuko Rudi Iskandar,SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH di hadapan awak media menjelaskan, kerugian negara ini sesuai dengan hasil audit oleh Aparatur Pengawasan Internal pemerintah (APIP) Kejaksaan tinggi Bengkulu.
"Kerugian negaranya sebesar Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. Ini berdasarkan hasil audir yang sudah dilakukan. Dugaannya belanja fiktif, Mark Up hingga tidak bisa menunjukkan SPJ," katanya.
Diakuinya pihak kejaksaan butuh waktu cukup panjang dalam memproses perkara ini hingga ditetapkannya tersangka seperti sekarang.
Alasannya karena banyak saksi yang harus diperiksa dan harus dipecah tahun - pertahun dari 2016 sampai 2021.
BACA JUGA:Tepat Sasaran, Penyaluran Pupuk Subsidi di Mukomuko Dalam Pantauan Dinas Pertanian
BACA JUGA:Kualitas Lingkungan Cukup Baik, IKLH Kabupaten Mukomuko Peringkat 4 di Provinsi Bengkulu
Dokumen transaksi yang harus dipecahkan atau dicek satu-satu mencapai 40 ribu dokumen lebih.
Dokumen tersebut berupa bukti belanja obat-obatan, bukti belanja keperluan medis dan pembayaran lain oleh pengelola keuangan RSUD Mukomuko saat itu.
Ini lah alasan dari pertanyaan masyarakat, kenapa prosesnya lambat.
Bahakn beberapa waktu lalu ada pihak mengatas namakan salah satu LSM menyurati kuningan (KPK) untuk mengambil alih kasus ini.
"Kami sangat menyayangkan hal itu, tanpa ada konfirmasi dengan pihak kami, dia bersurat ke Kuningan (KPK,red) berdasarkan asumsi. Sebenarnya itulah fakta mengapa prosesnya lambat, karena ada puluhan ribu transaksi harus diuraikan dan ratusan saksi diperiksa," tuturnya.
Untuk diketahui, adapun 7 tersangka yang diumumkan kejaksaan Mukomuko pada 14 maret lalu yaitu:
- TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020.
- HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021
- AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.
- AF mantan bendahara pengeluara RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.