Jaksa Bakal Terus Bongkar Dugaan Mark Up Pengadaan Barang Program MBG
Korupsi MBG-Istimewa-
RADARMUKOMUKO.COM - Dalam rangka penegakan hukum atas dugaan korupsi hingga penyalahgunaan wewenanng. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dilansir dari disway.id Penyidik kini mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mark up dalam pengadaan barang yang terkait dengan program tersebut.
Diketahui, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dengan menyebut terdapat 26 nama yang terlibat.
"Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikutip Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG dan juga pengdaan barang.
BACA JUGA:Anggota Linmas Pulai Payung Diberi Pembinaan Kedisiplinan
"Nanti kan dilihat itu SPPG nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih, itu belum lagi pembagian titik (SPPG), pasti melibatkan juga beberapa orang," jelasnya.
Ia menegaskan, akan membongkar praktik mark up pada pengadaan barang dalam program MBG dengan bekerja sama BPKP.
"Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Nah, kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah. Yang jelas kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan pada 29 Mei 2026.
"Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: