Berdasarkan surat bupati yang dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya, maka Kementerian ATR menyetujui dan akan segera memproses lebih lanjut atas usulan rancangan Perda RTRW tersebut sesuai dengan tahapan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Di dalam surat Kementerian ATR tersebut, memberi ruang waktu kepada daerah untuk menyelesaikan proses dan tahapan Perda RTRW selama 2 bulan, terhitung dari masa persetujuan substansi Raperda.
‘’Ini yang kita kejar, sekarang waktunya tinggal seminggu lagi. Sementara tahapan persetujuan bersama belum didapatkan,’’ ujarnya.
Risikonya, ketika pemerintah daerah tak dapat memenuhi dan menyelesaikan produk Perda RTRW sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka proses dan tahapan selanjutnya akan berubah.
‘’Di dalam surat Kementerian ATR juga ditegaskan, apabila daerah tidak dapat menetapkan rancangan peraturan daerah pada rentang waktu yang telah ditetapkan, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,’’ ujar Haryanto.
Perlu diketahui, Perda RTRW ini bersifat penting, menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah. *