Seleksi JPT Pratama Pemkab Mukomuko Sepi Peminat, Peserta Boleh Mendaftar 2 Pilihan

Minggu 11-02-2024,14:08 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

7. Sehat Jasmani dan rohani serta bebas narkoba; 

8. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu atau Pemerintah

9. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina, IV/a; 

10. Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;  

12. Telah menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir; 

13.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan 

14. Setiap calon peserta dapat mendaftar untuk 2 (dua) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berbeda. *

Kategori :