Berapa Lama Masa Jabatan Petugas KPPS Pada Pemilu 2024 yang Viral di Media Sosial

Minggu 04-02-2024,11:30 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – Pada penyelenggaraan demokrasi 2024 ini banyak mencuri perhatian dari berbagai masyarakat.

Bukan hanya pada pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang viral di berbagai media sosial, petugas KPPS 2024 juga menjadi perhatian para masyarakat dan netizen.

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas menyelenggarakan proses demokrasi. KPPS di bentuk oleh Panitia Pemungutan Suara.

Viralnya para petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini dikarenakan adanya kenaikan gaji yang diperoleh oleh petugas KPPS yang sangat signifikan.

BACA JUGA:PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tantangan Rumit Pilkada Serentak

BACA JUGA:Punya Likuiditas & Permodalan Memadai, BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik Di Tahun 2024

Kenaikan ini menjadi penyebab mengapa petugas KPPS menjadi incaran dan pusat perhatian oleh para warganet.

Tidak banyak yang bertanya-tanya, berapa lama masa kerja petugas KPPS Pemilu?

Masa kerja petugas KPPS berdasaran aturan yang berlaku kurang lebih 1 bulan setengah.

Hal ini mengingat aturan dimana KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum hari Pemungutan Suara dan di bubarkan paling lama 1 bulan setelah Pemungutan Suara.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Simak Ini

BACA JUGA:Bawaslu Mulai Telusuri Isu Kepala Dinas Pendidikan Ikut Kampanyekan Caleg

Berdasaran aturan tersebut maka masa jabatan petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini adalah sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Lalu apa saja tugas dari petugas KPPS?

Berikut ini tugas-tugas dan tanggung jawab petugas KPPS.

Kategori :