• Menyusun dan memilih daftar pemilih tetap dan tambahan.
• Menyiapkan perlengkapan serta logistik di Tempat Pemungutan Suara
• Mengatur dan mengawai jalannya pemungutan suara
• Melakukan perhitungan dan merekap hasil pemungutan suara
• Menyerahkan berita acara hasil perhitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara
• Menyerahkan berita acara kepada PPS
• Menyimpan dan menjaga keamanan surat suara
Itulah masa jabatan dan tugas petugas KPPS. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk memilih pada tanggal 14 Februari 2024. Gunakan hak suara.*