Gaji PNS Golongan I Hingga Golongan IV Resmi Naik, Ini Rinciannya

Rabu 31-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Para PNS sudah bisa bernapas lega, karena kenaikan gaji 2024 dari golongan I hingga golongan IV sudah disahkan. 

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.  

BACA JUGA:Tes PPPK dan CPNS 2024, Bupati Minta OPD Segera Data Kebutuhan ASN Paling Lambat Besok

BACA JUGA:Mulai Maret, Inilah Kuota dan Formasi Seleksi CPNS 2024 yang di Buka 3 Periode

Dalam PP tersebut tertulis rincian kenaikan gaji tiap golongan secara jelas.

Berikut Rincian Gaji PNS Tiap Golongan

Golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Kategori :