II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
BACA JUGA:Wajib Simak! Inilah Tahapan-tahapan Seleksi CPNS 2024 yang Harus Kamu Ketahui
BACA JUGA:Ini Formasi Tes CPNS dan PPPK 2023 dan Link Pendaftaran Online
Golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Kenaikan gaji ini sesuai yang dijaslan dalam aturan tersebut, yaitu dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS.
Berita ini sudah tayang di disway.id berjudul, Jokowi Resmi Terbitkan PP Kenaikan Gaji PNS, Segini Rincian Tiap Golongan