- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
BACA JUGA:Modal Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 25 Juta dan Kredit Rumah
2. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
3. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
4. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.*