Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Bukan Penerima Upah, Layanan Kesehatan Hingga Santunan

Selasa 30-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

- Jaminan Kematian (JK)

- Jaminan Hari Tua (JHT)

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

- Jaminan Pensiun (JP)

Penting diketahui, BPJS ketenakerjaan sekarang bukan saja untuk para karyawan perusahaan penerima upah, tapi setiap individu dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Nama programnya peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, nelayan, hingga pekerja paruh waktu bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Cicilan KUR Mandiri Pinjam Rp 50 Juta Hingga Rp 200 Juta, Mulai Dari Rp 900 Ribuan

BACA JUGA:Tips Mengelola Keuangan Keluarga dengan Prinsip Islam agar Mendapat Berkah

Selain itu juga ada BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Konstruksi (Jakon).

Merujuk dari bpjsketenagakerjaan.go.id, program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun manfaat lengkapnya, yaitu:

1. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :

- Pemeriksaan dasar dan penunjang;

Kategori :