- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
BACA JUGA:KUR BCA 2024 Pinjaman Tanpa Agunan, Ada 2 Cara Flapon hingga 100 Juta Bunga Segini
- Jasa dokter / medis;
- Operasi;
- Pelayanan darah;
- Rehabilitasi medik;
- Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan, diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis. Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter. Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Juga diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
2. Santunan berupa uang meliputi :
- Penggantian biaya transportasi dengan rincian. Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00. Dan jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.