ASN Tidak Netral di Pemilu 2024, Ngeri- Ngeri Sedap Jika Ingin Netral Ikuti Langkah di Bawah Ini

Rabu 24-01-2024,11:00 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Indonesia akan kembali menggelar Pemilu pada tahun 2024. 

Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang menentukan arah dan nasib bangsa. 

Di tengah situasi politik yang dinamis dan kompetitif, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk tetap netral dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Jika dalam pelayanan kerja ada keberpihakan atau penggiringan  kesalah satu paslon , ingat baik-baik hukumannya  ngeri-ngeri sedap sudah menanti berupa  pidana  penjara sudah menunggu.

BACA JUGA:Ini Panduan Pemilih Pemula Pemilu Serentak 2024, Baca 6 Langkah Berikut Sebelum Malu dan Salah

Untuk itu, sebaiknya ASN  netral,  bila  sikap dan perilaku ASN yang tidak memihak kepada kepentingan politik, kelompok, atau golongan tertentu dalam melaksanakan tugas negara dan pemerintahan. 

Integritas ASN baru bisa netral jika menjaga kesesuaian antara nilai-nilai moral, etika, dan norma yang dianut ASN dengan tindakan dan perilakunya.

BACA JUGA:KUR BSI 2024, Ini Syarat Mengajukan Pinjaman Dari Rp 10 Juta Hingga Rp 500 Juta

Netralitas dan integritas ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. 

ASN harus memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan independen kepada seluruh peserta pemilu, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan istimewa. 

ASN juga harus menjaga kredibilitas dan reputasi lembaga pemerintah, serta menghindari konflik kepentingan atau benturan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu.

Untuk  ASN baru bisa netral   dan berintegritasnya, jika mengikuti beberapa langkah berikut:

- Menghindari penggunaan atribut atau simbol-simbol partai politik atau calon tertentu, baik di tempat kerja maupun di luar jam kerja. 

Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa ASN mendukung atau menentang suatu partai atau calon, serta dapat mempengaruhi sikap dan pilihan masyarakat.

- Menghindari membicarakan atau menyebarkan informasi tentang Pemilu yang bersifat memihak pada suatu partai atau golongan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Kategori :