ASN Tidak Netral di Pemilu 2024, Ngeri- Ngeri Sedap Jika Ingin Netral Ikuti Langkah di Bawah Ini

Rabu 24-01-2024,11:00 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Ahmad Kartubi

Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman atau konflik dengan pihak-pihak yang berbeda pandangan, serta dapat merusak objektivitas dan profesionalisme ASN.

- Menghindari ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat kampanye Pemilu, seperti rapat umum, orasi, bakti sosial, atau penyebaran baliho, spanduk, atau stiker. Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa ASN terlibat dalam politik praktis, serta dapat melanggar aturan dan etika ASN.

BACA JUGA:Partai Gerindra Target jadi Pemenang Pemilu, Prabowo - Gibran Presiden dan Wapres RI 2024-2029

- Bersikap imparsial dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, tanpa membedakan latar belakang politik, agama, suku, ras, atau golongan. 

Hal ini dapat menimbulkan rasa percaya dan hormat masyarakat terhadap ASN, serta dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik.

Menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun. 

Hal ini dapat menimbulkan rasa tanggung jawab dan kedisiplinan ASN, serta dapat menjaga kinerja dan produktivitas ASN.

- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai netralitas dan integritas melalui pelatihan, bimbingan, atau sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait. 

Hal ini dapat menimbulkan kesadaran dan pemahaman ASN tentang pentingnya netralitas dan integritas, serta dapat memperkuat kompetensi dan kapasitas ASN.

- Menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan masyarakat, media, dan lembaga pemantau Pemilu, untuk mengawasi dan melaporkan adanya pelanggaran netralitas atau integritas ASN. 

Hal ini dapat menimbulkan transparansi dan akuntabilitas ASN, serta dapat mencegah dan menangani pelanggaran yang terjadi.

ASN yang melanggar netralitas atau integritasnya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, atau pemecatan. 

Dihimpun oleh tim radarmukomuko.com yang mengutip dari beberpa sumber, bahwa ASN juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda, penjara, atau pencabutan hak politik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Empat Kesalahan Yang Bisa Mengantar Caleg, Penyelenggara Pemilu dan Pemilih Masuk Penjara

Pemilu 2024 adalah kesempatan bagi ASN untuk menunjukkan komitmen dan dedikasinya sebagai abdi negara dan masyarakat. 

Dengan menjaga netralitas dan integritasnya, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan Pemilu yang demokratis, adil, dan transparan. 

Kategori :