APK Caleg Bergelantungan di Pohon, Kalau Petugas Tahu Bisa Disanksi

Senin 22-01-2024,17:41 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Caleg dilarang menempel atau memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa tempat umum dan termasuk di pohon.

Namun faktanya, banyak ditemukan APK caleg, seperti spanduk, pamplet, stiker ataupun spanduk bergelantungan di pohon.

BACA JUGA:Ini Panduan Pemilih Pemula Pemilu Serentak 2024, Baca 6 Langkah Berikut Sebelum Malu dan Salah

Adapun penjelasan dari pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: 

- Tempat ibadah

- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

- Gedung atau fasilitas milik pemerintah

- Jalan-jalan protokol

- Jalan bebas hambatan

- Sarana dan prasarana publik

- Taman dan pepohonan

BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Pemilu di Mukomuko Tak Layak Digunakan, Dilaporkan ke Silong

Caleg yang memasang APK di tempat yang dilarang dapat disanksi. Andai diketahui atau dipahami oleh petugas terkait. 

Kategori :