Sanksi yang diberikan penurunan alat peraga kamapnye, yang dalam hal ini adalah poster atau spanduk.
Apabila sanksi sudah dikenakan namun alat peraga kampanye masih belum dibersihkan, maka petugas Bawaslu berhak menurunkannya. Para caleg juga tidak bisa meminta atribut kampanye yang sudah dibersihkan atau dicopot.
BACA JUGA:Pelipatan Susu Pemilu Serentak 2024 Dikawal Ketat Polres Mukomuko
Namun sayangnya, sampai sekarang belum ada tindakan yang diberikan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemasangan APK ini.
Harusnya Bawaslu tahu dan tidak menunggu laporan terkait hal semacam ini, karena bisa ditemukan sendiri di berbagai tempat oleh tim Bawaslu yang ada di semua kecamatan hingga desa.*