MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kawasan perumahan dan permukiman penduduk di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dengan luas 485,16 hektare (Ha) masuk kategori kumuh.
Berdasarkan dokumen Rencana Pencegahan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Kawasan kumuh tersebut tersebar di 28 lokasi, di desa maupun kelurahan.
‘’Lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh ini, pada umumnya kawasan padat penduduk,’’ ungkap Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Heri Afian Efendi di Mukomuko, Minggu, 21 Januari 2024.
BACA JUGA:Manfaat Air Mawar Bagi Kecantikan, Bisa Lembutkan Hingga Bikin Kulit Menjadi Glowing
Acuan penetapan kawasan kumuh berdasarkan di Kabupaten Mukomuko berdasarkan hasil kajian yang dirumuskan dalam bentuk dokumen RP2KPKPK di tahun 2022.
Dikatakan Heri Afian, dari dokumen RP2KPKPK tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-115 Tahun 2023.
‘’Di lihat dari jumlah wilayah administrasi, dari 148 desa 3 kelurahan, tinggal lagi 28 lokasi lagi yang butuh perhatian penanganan. 28 lokasi ini pada umumnya di kawasan padat penduduk,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Desa Diminta Segera Ajukan Pencairan Dana Desa 2024
Heri Afian mengungkapkan, penanganan dan penataan kawasan kumuh tidak hanya tugas dari instansinya. Intervensi penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara berkolaborasi, unsur pemerintah dan masyarakat.
‘’Perlu dipahami juga, penanganan dan penyehatan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Tetapi juga peran dan tingkat kesadaran masyarakat melalui gotong royong maupun lainnya,’’ ujarnya.
Permukiman kumuh merupakan permukiman yang tidak layak huni. Ditandai dengan kondisi tidak teraturnya bangunan, tingkat kepadatan bangunan, kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Khusus di wilayah Kabupaten Mukomuko, kondisi ini masih ditemui. Ditambah lagi tingkat kesadaran masyarakatnya dalam hal menjaga kebersihan lingkungan.
BACA JUGA:365 Unit Rumah Penduduk Mukomuko Berada di Kawasan Rawan Bencana
‘’Ini PR kita bersama, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Setidaknya melalui peran tidak membuang sampah sembarangan,’’ pintanya.
Secara rinci, 28 kawasan yang masuk kategori kumuh di Kabupaten Mukomuko.