Kemudian jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/ Wali Kota.
Dalam hal ini meliputi, telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.*