Sudah Dua Periode, Rencana Ichwan Yunus Maju Pilkada Bakal Terganjal Aturan

Kamis 18-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diinformasikan sebelumnya, mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus dikabarkan siap maju kembali pada Pilkada serentak november 2024 nanti.

Alasannya banyak permintaan dari masyarakat yang menginginkan dirinya kembali membangun Kabupaten Mukomuko lebih baik lagi, hingga bisa bersaing dengan daerah lain.

Namun agaknya, niat Ichwan Yunus tidak akan berjalan mulus, sebab ia terganjang oleh aturan yang membatasi jabatan seorang bupati hanya dua periode.

Untuk diketahui, Ichwan Yunus merupakan bupati depenitif pertama Kabupaten Mukomuko setelah memisahkan diri dari Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Mukomuko Terendam Akibat Luapan Drainase

Ichwan Yunus menjabat pertama pada periode 2005 - 2010 berpasangan dengan Suparji sebagai wakil bupati, kemudian periode kedua ia terpilih kembali saat berpasangan dengan Choirul Huda 2010-2015.

Katua Bawasu Mukomuko, Deni Setiabudi,SH diminta tanggapannya terkait isu ini, mengatakan terkait dengan pencalonan bupati untuk Pilkada, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

Pasalnya KPU Mukomuko sekarang sedang fokus menyukseskan pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.

"Kami belum bisa bicara Pilkada, tahapan kita belum ke sana, sekarang fokur pada pemilu," katanya.

Terkait dengan aturan kepala daerah yang sudah dua periode, diakuinya dalam aturan yang digunakan sebelumnya tidak dibolehkan. Namun apakah sudah ada regulasi baru atau akan ada aturan lain yang membolehkan pihaknya belum mengetahui.

BACA JUGA:Semua Desa di Mukomuko Konsisten Dukung Program Nasional Cegah Stunting

"Aturan yang kami ketahui sebelumnya memang yang sudah dua periode tidak boleh lagi, entah ada aturan baru nanti kita belum fokus ke sana," tuturnya.

Untuk diketahui, Persyaratan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4, salah satunya belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Pimpin Rapat Penyelesaian Jalan Menuju PT MMIL

Adapun ketentuannya, penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya.

Kategori :