ASN PPPK Bisa Gadai SK di Bank, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa 09-01-2024,19:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mendapat jaminan pendapatan dari pemerintah, sama dengan PNS dan TNI/Polri. 

Maka, SK PPPK sudah dapat digadaikan di bank untuk mendapatkan pinjaman jika butuh dana cepat dan jumlah cukup besar.

BACA JUGA:Didukung oleh BRI Peduli, Intip Kegiatan Bertani di Tengah Kota Medan

Walau demikian, bank tetap memberlakukan beberapa ketentuan untuk bisa mengajukan pinjaman bank,diantaranya:

- Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.

- Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.

- WNI yang cakap hukum, dengan usia minimal 21 tahun.

- Kondisi jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Surat rekomendasi dari atasan debitur.

BACA JUGA:Setelah Mentawai, Giliran Nias Diguncang Gempa Bumi 5,0 SR

Jika sudah memehuhi ketentuan dan berminat, berikut syaratnya: 

- Fotokopi dokumen pribadi: KTP, NPWP, Kartu Keluarga.

- Pas foto suami/istri (bagi yang menikah).

- Asli SK pengangkatan pertama dan SK terakhir.

Kategori :