HPT Dikuasai Oknum Puluhan Haktare, Program Perhutanan Sosial Terancam Batal

Rabu 27-12-2023,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Belakangan ini ramai kabar soal dugaan oknum anggota dewan yang mencoba menggarap atau menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga puluhan hektare. 

Kejadian tersebut mengancam harapan warga untuk menerima program perhutanan sosial dari pemerintah di kawasan hutan yang sudah terlanjur digarap.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selandak Kecamatan Teramang Jaya Ami Rosen, mengaku gusar dengan kejadian dugaan anggota dewan menggarap lahan di wilayahnya dalam jumlah besar tersebut. Maka ia minta Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko turun. 

BACA JUGA:Ini Informasi Terbaru Terkait Penugasan PPPK Formasi Guru 2023

"Cerita warga sudah lebih kurang 36 hektare lahan yang dibuka akan untuk perkebunan yang diduga miliki oknum anggota DPRD. Kami khawatir, karena ini kami batal menerima program perhutanan sosial yang saat ini tengah diusulkan," kata Rosen.

Sejak lama ada 200 Kepala Keluarga (KK) yang berharap akan program perhutanan sosial, masing-masing KK satu sampai dua hektare lahan. 

"Kami butuh sekarang aktivitas tersebut dihentikan, agar warga bisa mendapat program kehutanan sosial," tegasnya.

Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Kanopi Hijau Indonesia Erin Dwiyanda S.Hut menjelaskan, tentunya program perhutanan sosial akan memberikan kepastian hukum dalam bentuk pengelolaan kawasan yang telah terlanjur di buka oleh masyarakat, dengan jangka waktu 25 tahun sampai 30 tahun. 

BACA JUGA:Mobil Warga Mukomuko Hanyut Dibawa Arus Deras, Pengendara Nyaris Tenggelam

Namun yang perlu diketahui, adanya program itu dikhususkan untuk masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan. Sehingga yang nantinya pola pertanian berkelanjutan dapat di aplikasikan, kelestarianpun dapat terjaga.

“Kemungkinan besar perhutanan sosial ini. Kelompok tani akan diarahkan menanan bukan tanaman sawit agar ekosistem tetap berkelanjutan, atau menggunakan pola agroforestry. Dengan sistem pertanian tumpang sari,” sampainya.

Sayannya program perhutanan sosial ini, bisa menyebabkan kerusakan hutan bertambah besar. Banyak penumpang gelap, diluar kelompok yang ingin memiliki lahan dikawasan yang dibebaskan. 

Juga praktek jual beli lahan, kepada orang yang memiliki modal. Sehingga di posisi ini masyarakat tidak akan diuntungkan namun akan kembali dirugikan.

“Yang pastinya, tidak akan ada penumpang gelap jika tidak celah masuk. Dapat dipastikan banyak pihak yang terlibat dalam dugaan tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Bawaslu dan Pemda Mukomuko Berbeda Pendapat Soal Dana Hibah, Pilkada 2024 Terancam

Kategori :