Cara Menyicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Jangan Biarkan Tidak Aktif

Selasa 26-12-2023,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Jika BPJS kesehatan sudah lama nunggak cukup lama, jangan gusar karena untuk mengaktifkannya kembali tidak perlu sekaligus. Sebab tunggakan BPJS Kesehatanbisa dicicil pembayarannya. 

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, ada program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

BACA JUGA:Cermati Dugaan Perambahan Kawasan Hutan oleh Oknum Anggota Dewan, DLH Mukomuko: Harus Diusut Tuntas

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah:

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

BACA JUGA:Inilah Kota-kota di Dunia yang Paling Meriah dalam Merayakan Natal Bisa Dijadikan Rekomendasi Liburan Loh

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:

- Buka aplikasi Mobile JKN

- Pilih program REHAB pada aplikasi mobile JKN anda

- Setelah pilih menu program REHAB akan muncul informasi mengenal program REHAB dan total tunggakan keluarga, kemudian klik lanjut

- Muncul syarat dan ketentuan program REHAB, pilih saya Setuju

- Pada tampilan simulasi, pilih jangka waktu pembayan bertahap (Minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak), klik Lanjut

Kategori :