Disway Awards

Bukan Hanya Aturan, Tapi Ada Etika Menyalakan Lampu Jauh Kendaraan di Jalan

Bukan Hanya Aturan, Tapi Ada Etika Menyalakan Lampu Jauh Kendaraan di Jalan

aturan dan etika menyalakan lampui--

 

RADARMUKOMUKO.COM - Lampu Headlight atau lampu utama kendaraan bermotor harus berfungsi. Karena lampu jauh ini berfungsi penerang berkendara.

Lampu utama ini ada dua jenis, yaitu headlight high beam (lampu jauh) dan headlight low beam (lampu dekat).

Lampu dekat berfungsi untuk memberikan penerangan jarak dekat yang bisa menerangi jalanan pada saat kondisi malam yang normal.

Sorot lampunya tidak menyorot langsung ke depan seperti lampu jauh, melainkan mengarah ke jalan, sehingga lampu ini lebih ramah untuk pengguna jalan lain. 

Headlight High Beam, atau lebih kita kenal dengan sebutan disebut juga lampu jauh juga lampu tembak. Sebutan tersebut tidak lain berasal dari fungsinya, sebagai pemberi penerangan ke jarak yang jauh ke depan untuk memberikan visibilitas pada kondisi jalanan sepi dan gelap. 

BACA JUGA:Emas Puncak Tugu Monas Berasal dari Bengkulu atau Sumbangan Aceh, Berikut Faktanya

BACA JUGA:Syarat Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2026, Berikut Cara Mengajukan

Untuk lampu jauh ini, penggunaannya harus menyesuaikan kondisi, karena bisa mengganggu pengendara lain yang datang dari arah berlawanan.

Banyak kasus di jalan raya, pengenda terus menerus hidupkan lampu sorot, hingga sangat mengganggu pengendara lain. Hal ini terjadi karena tidak paham penggunaan lampu dalam berkendaraan.

Berikut beberapa etika dan waktu yang tepat penggunaan lampu jarak jauh kendaraan:

 

Kondisi Jalan Sepi, Gelap dan kabud

Lampu tembak jarak jauh bebas digunakan dalam kondisi jalan sepi atau tidak ada pengendara lain di depan. Dengam lampu sorot maka pengendara bisa melihat dengan leluasa ke depan. Juga dalam keadaan jalan kabud lampu ini biasa digunakan untuk memperkuat jarak pandang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: