- Min 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
- Min 5 tahun pada jenjang lektor kepala
BACA JUGA:Bupati Mukomuko ‘Putar Otak’ Pikirkan Gaji Honorer, Ini Solusinya
2. Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas
3. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN
4. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada. Demikian dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat jadi PPPK.*