Ini Kategori dan Syarat Honorer Bakal Diangkat PPPK Tanpa Tes

Selasa 28-11-2023,18:26 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

- Min 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor

- Min 5 tahun pada jenjang lektor kepala

BACA JUGA:Bupati Mukomuko ‘Putar Otak’ Pikirkan Gaji Honorer, Ini Solusinya

2. Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas

3. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN

4. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada. Demikian dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat jadi PPPK.*

Kategori :