RADARMUKOMUKO.COM - Pengendara harus memiliki Surat izin mengemudi (SIM), karena ini menjadi ukuran kelayakan berkendara di jalan raya.
Maka SIM hanya diberikan kepada pengendara yang sudah bisa mengemudi motor atau mobil secara baik dan memahami aturan atau rambu-rambu saat berkendaraan yang ada.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
BACA JUGA:Anak Keturunan Nabi Ishaq Beserta Nama Berikut Artinya, Bikin Ketawa dan Berambut Merah
Di dalam Permenhub PM 13/2014 dijelaskan mengenai jenis-jenis rambu lalu lintas, meliputi Rambu Peringatan dengan latar belakang warna kuning, Rambu Larangan dengan latar belakang warna merah, Rambu Perintah dengan latar belakang warna biru, dan Rambu Petunjuk dengan latar belakang warna hijau.
Bagi yang belum paham, dirangkum dari berbagai sumber berikut penjelasan soal rambu-rambu berdasarkan warna:
Rambu Warna Kuning dan hitam
Umumnya rambu-rambu berwarna dasar kuring adalah rambu lalulintas tentang peringatan bagi kegendara terkait kondisi jalan yang akan didahapi di depan. Biasanya warna tulisan atau simbol yang diberikan hitam.
Contoh garis berngkok gambar panah, menandakan jalan di depan meningkung. Rambu dengan simbol huruf T, itu menunjukkan bahwa persimpangan ke kiri dan kanan. Jika simbol tambah artinya persimpangan. Jika gambar mobil turun, maka menunjukan kondisi jalan turunan.
Secara umum rambu-rambu peringatan memberi tahu kondisi jalan:
- Peringatan permukaan jalan yang licin
- Peringatan penyempitan badan jalan bagian kiri
- Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki
- Peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat (disabilitas)
- Peringatan banyak lalu lintas sepeda