Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Rambu Lalulintas Yang Harus Dipatuhi

Rabu 29-11-2023,06:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

- Peringatan banyak hewan liar melintas

- Peringatan pekerjaan di jalan

- Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan mengunakan papan tambahan).

BACA JUGA:Cocok Untuk Camilan Anak, Ini Resep Tahu Rambutan Goreng yang Renyah dan Gurih

Rambu Warga Dasar Putih dan merah

Saat berkendara, kamu juga akan sering menemukan rambu jalan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam.

Rambu seperti ini bisanya Rambu larangan yaitu petunjuk jalan yang harus dipatuhi olek pemakai jalan mengenai kewajiban, prioritas, batasan atau larangan. 

Contohnya Rambu dengan simbol kurang (-) warna dasar merah, artinya larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Rambu dengan angka 80 Km warna dasar merah, artinya batas maksimal kecepatan. 

Secara umum Rambu Larangan dan perintah berupa:

-  Larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya

- Larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu, contoh: larangan melanjutkan perjalanan sebelum membayar tarif tol;

- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;

- Larangan masuk bagi sepeda motor;

- Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam; dan

- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan berat keseluruhan sama atau lebih dari 5 ton.

BACA JUGA:Manfaat Kelapa Gading Untuk Kesehatan, Baik Untuk Tubuh, Gigi Hingga Rambut

Kategori :