Simak Berikut Ini Syarat dan Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin 27-11-2023,04:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – Para pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat berupa beberapa jaminan salah satunya adalah jaminan kehilangan pekerjaan.

Para pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan akibat PHK yang di terima dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

BACA JUGA:Perusahaan Tempat Kerja Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Melaporkannya

Sebelum mengklaim atau mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan, terdapat syarat-syarat yang harus di penuhi.

Berikut ini syarat-syarat untuk mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

•  WNI yang di buktikan dengan KTP

•  Peserta belum berusia 54 tahun ke atas

•  Pekerja mengikuti minimal 3/4 program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)

•  Pekerja terdaftar sebagai peserta penerima upah 

BACA JUGA:2 Cara Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan, Melalui JMO dan Lapakasik

Cara untuk mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan dapat di lakukan secara online melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id. berikut ini caranya:

1.  Pertama buka website siapkerja.kemnaker.go.id dengan menggunakan akun yang terdaftar.

2.  Kemudian pilih menu ajukan klaim dengan melengkapi biodata diri seperti nomor rekening, surat komitmen aktivitas pencarian kerja.

3.  Kemudian proses pengajuan validasi oleh pihak BPJS.

4.  Selanjutnya peserta akan mendapatkan email pemberitahuan terkait klaim JKP dan klaim.

Kategori :